Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan bagi
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. o
Pendidikan dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah
Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3
tahun.
Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan
dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh
pendidikan.
Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma,
sarjana,
magister,
doktor, dan
spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar