Rabu, 26 November 2014

Panduan Bermutu TNA

A.       Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang tersebut berimplikasi terhadap peningkatan kompetensi guru melalui uji sertifikasi dan peningkatan kualifikasi pendidikan guru. Intervensi yang dilakukan Pemerintah tersebut merupakan suatu reformasi besar yang berdampak terhadap alokasi anggaran terutama terkait dengan pemberian berbagai tunjangan dan kemaslahatan lainnya. Tercapainya perbaikan mutu guru tersebut tidak terlepas dari upaya pemberdayaan berbagai kelompok kerja yang dimulai pada tingkat sekolah.

Untuk mengawal dan menjamin bahwa implementasi UU Guru dan Dosen tersebut terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel, Pemerintah melaksanakan Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU). Program ini akan diselenggarakan mulai tahun 2008 hingga tahun 2012. Melalui program BERMUTU tersebut berbagai best practices (pengalaman-pengalaman terbaik) dari berbagai negara dibawa sebagai salah satu bahan rujukan. Melalui Program BERMUTU diharapkan dapat menciptakan proses sertifikasi, peningkatan kualifikasi guru serta pengembangan professional guru secara berkelanjutan (Continuous Professional Development) yang berdasarkan prinsip cost-effectiveness.

Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak langsung peningkatan kompetensi dan kinerja guru, yang selanjutnya akan meningkatkan daya saing siswa Indonesia dalam berbagai forum seperti halnya dalam  Ujian Nasional, TIMMS (Third International Mathematics and Science Study), dan PISA (Program for International Student Assessment).

Untuk mencapai tujuan dimaksud, Program BERMUTU akan difokuskan pada 4 (empat) komponen yaitu: (a) Mereformasi pendidikan bagi calon guru, (b) Memperkuat upaya peningkatan mutu guru pada tingkat kabupaten dan sekolah, (c) membenahi sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan kinerja dan karier guru, dan (d) Meningkatkan Monitoring and Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa.

Program BERMUTU akan dinyatakan sukses pada tingkat nasional apabila memenuhi indikator-indikator keberhasilan sebagai berikut: (1)  Peningkatan jumlah guru yang mempunyai kualifikasi D4/S1 dari sejumlah 900.000 menjadi 1.400.000 guru; (2)  Peningkatan jumlah guru yang menggunakan metodologi pembejaran yang sesuai dari sejumlah 17.000 menjadi 190.000 guru; (3) Menurunkan angka kemangkiran guru dari 19% menjadi 15%; (4)  Meningkatkan jumlah guru yang mendapatkan pengakuan RPL dari sebanyak 0 guru menjadi sebanyak 900.000 guru; (5) Meningkatkan jumlah KKG/MGMP yang aktif dari 1.200 menjadi 4.500 kelompok kerja; (6)  Mengembangkan program induksi  untuk 3.000  guru.

Selain indikator keberhasilan di tingkat nasional, terdapat juga indikator keberhasilan di tingkat kelompok kerja KKG/MGMP yaitu:  (1)  pengembangan kurikulum dan silabus; (2)  pengembangan Rencana Program Pembelajaran; (3)  Melakukan kajian kritis dan pendalaman terhadap materi substantif (mata pelajaran) ; (4)  Mengembangkan analisis butir soal dan bank soal; (5)  Mengembangkan Penelitian Tindakan Kelas (PTK); (6)  Melakukan pembelajaran ICT dan portofolio; (7)  Melakukan monitoring kualitas guru; (8)  melakukan pemetaan kompetensi guru melalui evaluasi kinerja guru.  Hasil kegiatan dari kelompok kerja diantaranya adalah berupa:
-           Kurikulum, silabus dan RPP
-          Lembar Kerja Siswa
-          Analisis butir soal dan bank soal
-          Laporan PTK
-          Model pembelajaran
-          Portofolio dan hasil kajian kritis
-          Peta kompetensi guru

Indikator keberhasilan di tingkat KKKS/MKKS  (1) Tersusunnya rencana kerja KKKS; (2) Tersusunnya laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan; (3) Tersusunnya program peningkatan 5 kompetensi Kepala Sekolah; (4)  Tersusunnya program pengembangan profesi, dan organisasi profesi kepala sekolah; (5) Tersusunnya strategi implementasi pemecahan masalah dan rencana sekolah 1 (satu) tahun; (6) Terseleksinya hasil kajian terhadap 3 (tiga) karya terbaik KKG yang diajukan oleh FKKG; (7) Tersedianya usulan materi pokok yang perlu dibahas dalam KKKS sebanyak 1 (satu) set; (8)  Tersedianya bahan yang diseminasikan ke KKKS sebanyak 1 (satu) set; (9)  Tersedianya pemetaan hasil on-service (guru dan atau kepala sekolah) sebanyak 12 (dua belas) set, dan laporan implementasinya di sekolah masing-masing; (10) Terlaksanya implementasi 5 kompetensi kepala sekolah; (11) Tersusunnya program Induksi Guru (kegiatan, hasil penilaian, rekomendasi) sebanyak 1 (satu) set; (12)  Tersusunnya program kunjungan  sebanyak 2 set; (13) tersusunnya sebanyak 1 (satu) set program forum KKKS; (14) Tersusunnya 2 kegiatan menghadiri Forum KKKS.
Hasil kegiatan dari KKKS/MKKS diantaranya adalah berupa:
-          rencana kerja KKKS/MKKS
-          laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan
-          program peningkatan 5 kompetensi Kepala Sekolah
-          program pengembangan profesi, dan organisasi profesi kepala sekolah
-          strategi implementasi pemecahan masalah dan rencana sekolah 1 (satu) tahun
-          3 (tiga) karya terbaik KKG yang diajukan oleh FKKG
-          1 (satu) usulan materi pokok yang perlu dibahas dalam KKKS/MKKS
-          1 (satu) bahan yang diseminasikan ke KKKS /MKKS
-          12 (dua belas) hasil on-service tentang peningkatan kompetensi (guru/kepala sekolah/ICT/PTS) dan laporan implementasinya di sekolah masing-masing
-          Laporan PTS
-          Laporan implementasi 5 kompetensi kepala sekolah
-          Laporan program Induksi Guru
-          Peta kompetensi guru dan kepala sekolah (individu anggota KKKS/MKKS)
-          2 (dua) Laporan kunjungan
-          1 (satu) set program forum KKKS/MKKS
-          Laporan kegiatan menghadiri Forum KKKS.

Indikator keberhasilan di tingkat KKPS/MKPS adalah sebagai berikut:  (1) Tersusunnya rencana kerja KKPS/ MKPS; (2) tersusunnya program implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan; (3)  tersusunnya program pengembangan kompetensi (peran, pengembangan profesi guru dan kepala sekolah); (4)   Tersusunnya rencana sekolah selama 1 (satu) tahun berikut strategi implementasi serta pemecahan masalah dari masing-masing anggota KKPS/MKPS; (5) program kegiatan on-service untuk peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah serta pengewas sekolah; (6) tersusunnya program monitoring dan evaluasi terhadap sekolah binaan; (7)  tersusunnya program study visit; (8) Terseleksinya hasil kajian terhadap 3 (tiga) karya terbaik KKG hasil pilihan KKKS/MKKS dan 3 karya terbaik MGMP hasil pilihan KKPS/MKPS; (9) Tersedianya bahan yang didesiminasikan ke KKG/MGMP masing-masing sebanyak 1 (satu) set; (11) tersedianya program pemetaan evaluasi kinerja setiap guru, kepala sekolah yang menjadi binaannya serta peta kompetensi individu pengawas sekolah.  Hasil kegiatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
-          rencana kerja KKPS/ MKPS;
-          laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan
-          laporan pengembangan kompetensi (peran, pengembangan profesi guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah)
-          Laporan PTS
-          rencana sekolah selama 1 (satu) tahun berikut strategi implementasi serta pemecahan masalah dari masing-masing anggota KKPS/MKPS
-          laporan kegiatan on-service untuk peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah
-          laporan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah binaan
-          laporan study visit
-          laporan hasil kajian terhadap 3 (tiga) karya terbaik KKG hasil pilihan KKKS/MKKS dan 3 karya terbaik MGMP hasil pilihan KKPS/MKPS
-          laporan didesiminasikan ke KKG/MGMP masing-masing sebanyak 1 (satu) set
-          laporan peta kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai hasil dari evaluasi kinerja setiap guru, kepala sekolah yang menjadi binaannya serta peta kompetensi individu pengawas sekolah.

Berdasarkan kepada berbagai indikator keberhasilan di tingkat nasional maupun di tingkat kelompok kerja, maka disusun berbagai panduan untuk mencapai indikator-indikator keberhasilan yang telah ditentukan.  Salah satu panduan yang disusun adalah “Analisis Kebutuhan Diklat” yang diupayakan dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah”

B.        Tujuan
Tujuan akhir  yang hendak dicapai adalah agar guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat melakukan analisis kebutuhan Diklat melalui metode yang ilmiah, mudah dan tepat.

Tujuan anatara yang hendak dicapai adalah:
1.        Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu melakukan persiapan TNA.
2.       Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu mengumpulakan data TNA.
3.       Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan Diklat
4.      Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu menggambarkan kebutuhan materi Diklat
5.       Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu mengalokasikan waktu per mata Diklat
6.      Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu menyusun strategi dan metoda penyajian materi mata pelajaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peserta.
7.       Guru/ kepala sekolah/ pengawas sekolah harus mampu menyusun kebutuhan Diklat di kelompok kerja dan sekolah masing-masing.


C.        Dasar Hukum
Dasar hukum yang diacu dalam penyusunan panduan adalah
  1. Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar