Jakarta ( Berita ) : Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Bambang Sudibyo menyatakan rasa optimistis, bahwa pendidikan dasar
gratis dapat dilaksanakan karena telah dijamin dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003.
Beberapa kabupaten dan provinisi di Tanah Air telah melaksanakan
pendidikan gratis, antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
karena program wajib belajar merupakan tanggung jawab negara, namun
penyelenggaraan pendidikan dasar gratis perlu diberi batasan yang jelas
disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah,” kata Mendiknas Bambang
Sudibyo.
Dengan adanya kenaikan BOS, lanjutnya, maka semua SD dan SMP negeri
harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali untuk
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI).
Pemda juga wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan
SMP swasta sehingga siswa miskin terbebas dari pungutan tersebut dan
tidak ada pungutan berlebih terhadap siswa yang mampu.
Apalagi, biaya operasional sekolah (BOS), termasuk BOS buku, per
siswa/tahun mengalami peningkatan secara signifikan mulai bulan Januari
2009. Tingkat SD di kota mendapatkan Rp400.000, SD di kabupaten
mendapat Rp397.000, SMP di kota Rp575.000, dan Rp570.000 untuk SMP di
kabupaten.
Mendiknas kemudian mencontohkan, DKI Jakarta masih membatasi
pendidikan gratis untuk sekolah negeri, tetapi di Jawa Barat dan
Kalimantan Timur sudah melaksanakannya untuk sekolah negeri maupun
swasta.
Pemda, kata Mendiknas, juga wajib menyosialisasikan dan melaksanakan
kebijakan BOS tahun 2009, memberikan sanksi terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran dan memenuhi kekurangan biaya operasional dari
APBD apabila BOS dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) belum
mencukupi. “Tetapi, sumbangan suka rela dan tidak mengikat kepada
sekolah tetap perlu dihidupkan untuk menunjang kegiatan pendidikan”.
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut
untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran,
biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional
sekolah.
Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki
biaya besar, seperti: kegiatan karyawisata, studi banding, pembelian
seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung
kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. “Pemungutan
biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah.
Pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut
tidak memberatkan para siswa dan orangtua,” katanya.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan tiga
komitmennya dalam meningkatkan pendidikan. Ketiganya adalah pendidikan
gratis, akses ke pendidikan tinggi, dan kesejahteraan guru. Terutama
memberi perhatian yang sangat besar pada pendidikan dasar dan menengah
sebab hak atas pendidikan dasar adalah wajib bagi pemerintah untuk
menyediakannya.
Pendidikan gratis dapat diwujudkan bagi segmen tertentu masyarakat,
yang memang pantas untuk digratiskan. “Tapi untuk orang kaya, saya
tidak akan memberikan gratis”, ujarnya.
Bambang mengingatkan ada proses pendidikan yang memaksimalkan mutu
akan melalui proses kompetitif, tapi ada juga porsi pendidikan yang
tidak mungkin dijalankan dengan mekanisme kompetitif. “Terutama jika
terkait hak warga negara, yaitu wajib belajar”.
Untuk mendorong semangat daerah untuk melaksanakan pendidikan gratis
minimal untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama
(SMP), Mendiknas telah meminta daerah untuk membuat peraturan daerah
(Perda) Pendidikan Gratis untuk mengatur sanksi pada sekolah yang tidak
memberikan pendidikan dasar (dikdas) secara gratis.
Program penyediaan bantuan beasiswa bagi siswa SD yang kurang mampu
diharapkan menjadi bagian dari realisasi kebijakan pendidikan pro
rakyat yang direalisakan melalui penyelenggaraan pendidikan gratis dan
perbaikan infrastruktur.
Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas
pendidikan, sebab bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal
biaya, namun para guru juga turut merasakan dampak dengan kebijakan
pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru.
Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan
UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20
persen. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan
guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang
belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya
berpendapatan Rp2 juta.
Tak ada perbedaan
Terkait pendidikan gratis, pengamat pendidikan Prof Dr Said Hasan
Hamid dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menyatakan ,
seharusnya tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri dalam
kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan. Perbedaan hanya
berdasarkan orang tua siswa yang mampu dan yang tidak mampu.
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas maka
pembiayaan pendidikan itu ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat.
Mana yang lebih banyak dalam menanggung beban tersebut tergantung pada
jenjang dan jenis pendidikan serta masyarakat yang dilayani oleh suatu
lembaga pendidikan.
Untuk Wajar 9 tahun, maka tanggungjawab itu harus berada pada
pemerintah kecuali bagi kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas)
mereka harus berbagi dalam kewajiban membiayai pendidikan.
“Terkait program wajib belajar 9 tahun pemerintah harus menetapkan
kebijakan pendidikan gratis sebagai suatu kebijakan nasional. Dalam
konteks otonomi memang agak sulit karena pendidikan menjadi wewenang
pemerintah daerah tetapi hal itu dapat dilakukan melalui kebijakan
mengenai biaya. Jadi tidak boleh hanya sekedar imbauan, harus merupakan
sebuah kebijakan,” katanya.
Perhitungan biaya pendidikan sebagaimana yang dikemukakan dalam
dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk alokasi
dana bagi setiap sekolah. Bagi siswa yang tidak mampu langsung
diberikan setiap tahun langsung ke rekening sekolah, tidak perlu
melalui prosedur khusus seperti BOS tetapi setiap tahun sekolah harus
mengajukan permohonan, ujarnya.
Jika di suatu sekolah terdapat siswa dari keluarga mampu dan tidak
mampu maka sekolah harus menghitung biaya dari kedua kelompok itu dan
pemerintah memberikan dana untuk kelompok siswa yang berasal dari
keluarga tidak mampu.
Untuk pendidikan menengah, ujarnya pola pembiayaan yang berlaku
untuk pendidikan dasar dapat diterapkan. Meskipun demikian, untuk
pendidikan menengah umum seharusnya terbagi dalam dua jalur yaitu
mereka yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi dan mereka yang tidak
mau melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Bagi mereka yang memiliki prestasi menonjol dan berasal dari
keluarga tidak mampu maka pemerintah mendanai pendidikan mereka
sebagaimana dalam kebijakan Wajar 9 tahun. Sementara bagi mereka yang
berasal dari keluarga mampu maka mereka harus membayar penuh biaya
pendidikan,” katanya.
Untuk pendidikan menengah kejuruan maka pemerintah sepenuhnya
menanggung biaya pendidikan. “Tentu saja pemerintah dapat bekerjasama
dengan dunia industri yang akan menggunakan tenaga kerja tamatan
sekolah menengah kejuruan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan.
Mungkin pula dunia industri hanya akan memberikan dana bagi sejumlah
siswa yang akan mereka rekruit nantinya,” katanya.
Pendidikan gratis di Australia, Amerika Serikat, Jerman, Canada,
Jepang, Norwegia dan banyak negara lain menunjukkan kualitas pendidikan
yang baik. Apabila dana yang tersedia mencukupi untuk investasi,
kegiatan operasional, dan kegiatan pengembangan, kemudian manajemen
sekolah mampu menciptakan suasana kerja para guru yang kondusif
sehingga guru memiliki lingkungan kerja dan fasilitas kerja yang selalu
mendukung untuk mengembangkan proses pendidikan yang berkualitas.
“Jika dana untuk investasi, operasional, maintenance dan
pengembangan tidak mencukupi serta guru berada dalam lingkungan kerja
yang tidak kondusif untuk mengembangkan pendidikan berkualitas maka
tidak mungkin proses pendidikan yang dikembangkan akan berkualitas.
Jika proses pendidikan tidak berkualitas maka hasilnya pun tidak
berkualitas pula,” katanya.
Wajar 9 tahun adalah tetap menjadi program pendidikan prioritas
pemerintah. Bersamaan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan angka
partisipasi pendidikan dasar menjadi 100 persen bersamaan dengan itu
pemerintah harus berupaya keras meningkatkan kualitas pelayanan dan
hasil pendidikan wajar 9 tahun.
Wajar 9 tahun adalah pendidikan minimal yang harus dinikmati setiap
warganegara dan dengan demikian hasil pendidikan dasar 9 tahun harus
merupakan kualitas minimal yang harus dimiliki setiap warganegara.
Kualitas tersebut menjadi sangat kritikal mengingat bahwa tahun 2020,
Indonesia akan memasuki era kehidupan baru yaitu pasar bebas , katanya.
“Sayangnya, pemerintah masih adem ayem akan tantangan untuk
menghadapi pasar bebas ini dan saya sangat khawatir ketika kesadaran
itu muncul waktunya sudah terlambat. Konsekuesinya banyak aspek dan
wilayah kehidupan akan berada di tangan orang asing,” katanya. Oleh
karena itu, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan WAJAR 9
tahun sebagai prioritas tertinggi pemerintah adalah sesuatu yang tidak
boleh ditawar lagi. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar