Pendidikan
Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) memiliki peran
penting dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut
William Galston, pendidikan kewarganegaraan per definsi adalah
pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan politik yang ada (Felix Baghi,
2009). Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan
individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politiknya
sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan
kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh
nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai
faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan
bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur
kehidupan politik tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu
bangsa (Kymlicka, 2001).
Berdasar hal di atas, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga
berkontiribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan secara sistematik adalah dalam rangka
perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI 1945 Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dan berjalan
seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide,
instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan,
pendidikan nasional kita hakikatnya adalah pendidikan kewarganegaraan
agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam
disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas
kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab
kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan
kepribadian (Soedijarto, 2008).
Pendidikan kewarganegaraan di manapun pada dasarnya bertujuan membentuk
warga negara yang baik (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007;
Kalidjernih, 2010). Namun konsep “warga negara yang baik” berbeda-beda
dan sering berubah sejalan dengan perkembangan bangsa yang
bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga
negara yang baik yang gayut dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga
negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37
Undang-Undang No 20 Tahun 2003). Dapat disimpulkan bahwa tujuan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah membentuk warga negara
yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat kebangsaan dan
cinta tanah air.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang yang lintas keilmuan (Udin
Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner (Sapriya, 2007).
Sebagai bidang yang multidimensional, pendidikan kewarganegaraan dapat
memuat sejumlah fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik,
pendidikan hukum dan pendidikan nilai (Numan Somantri, 2001); pendidikan
demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan
demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006),
pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI,
sebagai pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, pendidikan
kewarganegaraan (citizenship education) NKRI dan sebagai pendidikan
kewargaan negara (civic education) NKRI (Kosasih Djahiri, 2007); dan
sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter bangsa, pendidikan
nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan politik, dan
pendidikan hukum (Sapriya, 2007). Fungsi yang berbeda-beda tersebut
sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak
diwujudkan.
Selain memuat beragam fungsi, pendidikan kewarganegaraan memiliki 3
domain/ dimensi atau wilayah yakni sebagai program kurikuler, program
sosial kemasyarakatan dan sebagai program akademik (Udin Winataputra,
2001; Sapriya, 2007). Pendidikan kewarganegaraan sebagai program
kurikuler adalah pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan di sekolah
atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko dan
ekstrakurikuler. Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler,
pendidikan kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang
berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang
lain (integratied). Sebagai program sosial kemasyarakatan adalah
pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan
ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge pkn
itu sendiri.
Mata kuliah PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai nama mata kuliah di perguruan
tinggi merupakan perwujudkan dari pendidikan kewarganegaraan (pkn) dalam
dimensi kurikuler khususnya kegiatan intra kurikuler. Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah
tersendiri, tidak terintegrasi dengan mata kuliah lain. Ia dapat
dikatakan sebagai nama species, sedang genusnya adalah pkn itu sendiri.
Ia adalah nama diri bukan nama jenis. Secara kebetulan species atau
nama diri sama dengan nama genus atau nama jenisnya yakni PKn.
Namun demikian, pengalaman penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi di Indonesia pernah diwujudkan dengan berbagai nama
diri atau species yang berbeda-beda. Pendidikan kewarganegaraan pernah
diwujudkan dengan nama mata kuliah Filsafat Pancasila, Kewiraan,
Pendidikan Pancasila dan PKn. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
ada pelajaran Civics, PKN, PMP, PSPB, PPKn, Kewarganegaraan , PKPS,
dan PKn.
Perkembangan baru menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan merujuk pada SK Dirjen Dikti No.
43 Tahun 2006 dan Pendidikan Pancasila (PP) mendasarkan pada SE Dirjen
Dikti No. 914/E/T/2011.
Kedua mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan pendidikan
kewarganegaraan sebagai program kurikuler pada jenjang pendidikan tinggi
di Indonesia yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara
yang baik (good citizen). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya
overlapping antara keduanya, perlu dirumuskan konsep warga negara yang
baik yang hendak dikembangkan oleh kedua mata kuliah ini. Hal demikian
juga perlu pemberian penekanan fungsi yang berbeda dari kedua mata
kuliah.
Jika merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan
kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, maka
terungkap bahwa fungsi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah sebagai pendidikan demokrasi dan pendidikan kebangsaan. Sebagai
pendidikan demokrasi karena bertujuan membentuk warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab (pasal 3), dan sebagai pendidikan
kebangsaan karena bertujuan membentuk warga negara yang memiliki
semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37). Jika demikian,
dengan sederhana dapat diusulkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) memuat fungsi sebagai pendidikan demokrasi, sedang mata kuliah
Pendidikan Pancasila mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan.
Jika dua fungsi ini telah ditetapkan dan terbedakan maka selanjutnya
dapat dikembangkan sejumlah materi pembelajaran (instructional material)
yang dapat mendukung fungsi dari mata kuliah tersebut. Fungsi dari mata
kuliah tersebut sekaligus menunjukkan jatidiri mata kuliah yang
bersangkutan.
Namun demikian, jika hanya dua fungsi pendidikan yang diemban oleh kedua
mata kuliah tersebut, bagaimana dengan fungsi-fungsi lain yang
sesungguhnya juga bisa dimuat oleh pendidikan kewarganegaraan sebagai
program kurikuler? Misal, fungsinya sebagai pendidikan kesadaran hukum,
pendidikan nilai moral/karakter, pendidikan HAM, pendidikan
multikultural, pendidikan anti korupsi, pendidikan kesadaran lingkungan,
pendidikan kewarganegaraan (civic education) dalam arti sempit.
Apabila memang diinginkan bahwa kedua mata kuliah tersebut memuat pula
sejumlah fungsi pendidikan di atas, perlu pemetaan ulang dan pembedaan
fungsi yang diemban, sehingga_sekali lagi_tidak terjadi overlapping.
Sebab jika terjadi tumpang tindih rumusan fungsinya akan berpengaruh
pula pada overlapping materi pembelajarannya.
Berdasar masalah di atas, menurut hemat penulis, Pendidikan Pancasila
lebih baik memuat fungsi atau jatidirinya sebagai pendidikan nilai/moral
atau karakter dan pendidikan kesadaran hukum, termasuk kesadaran
berkonstitusi. Sebab secara konseptual, Pancasila merupakan jatidiri
bangsa yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur bangsa. Di samping itu
Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi yuridis sebagai sumber
hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara itu, PKn dapat
mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi,
ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan
kewarganegaraan dalam arti sempit.
Dengan demikian, apabila jatidiri dari kedua mata kuliah tersebut sudah
jelas dan terbedakan, maka akan lebih mudah untuk merumuskan kompetensi
(tujuan pembelajaran) dan isi (materi pembelajaran) dari mata kuliah
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Oleh karena itu di bawah ini, penulis akan mencoba merumuskan sejumlah
visi, misi, , tujuan, kompetensi dan materi pendidikan dari PKn dalam
fungsinya sebagai pendidikan kebangsaan, pendidikan demokrasi,
pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti
sempit.
Visi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang memberi
orientasi bagi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan kesadaran
kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan
partisipasinya membangun bangsa berdasar Pancasila
Misi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi , HAM, multikulural
dan kewarganegaraan kepada mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga
negara yang cerdas, trampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan
guna membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai
dengan bidang keilmuan dan profesinya.
Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air
sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas
kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman
masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka
meperkuat integrasi nasional
3. Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak,
kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang
cerdas, trampil dan berkarakter
4. Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia
serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara
secara adil dan tidak diskriminatif
5. Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang
demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang
bersumber pada Pancasila
6. Memiliki pola sikap, pola pikir dan pola perilaku yang mendukung
ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan
perkembangan zaman demi kemajuan bangsa
Sekian, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar