Jumat, 20 Maret 2015

2. Pendidikan Dasar Menurut Undang-Undang


Pendidikan merupakan suatu wahana di mana kita dapat mengetahui berbagai ilmu pengetahuan dan tata cara hidup berkualitas, sehingga kita dapat tumbuh menjadi manusia yang dapat berfikir untuk jangka panjang dan cerdas membangun bangsa. Oleh karena itu setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang memungkinkannya memiliki kesadaran kritis dalam menyikapi dinamika dan fenomena yang terjadi di masyarakatnya.
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Pendidikan dasar menurut Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan 9 tahun, ini berarti pendidikan minimal yang harus dimiliki adalah tingkat SD dan SMP dimana anak berusia tujuh samapi limabelas tahun. Selain itu juga pemerintah dituntut untuk mengalokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Sangat jelas, bahwa undang-undang telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk memperhatikan pendidikan. Namun kenyataan sekarang, belum ada langkah nyata dari pemerintah. Sedikit sekali pemerintah kota / kabupatan yang peduli terhadap amanat undang-undang.
Menurut data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional berkaitan dengan analisis Biaya Satuan Pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan meliputi :
Buku dan alat tulis
Pakaian dan perlengkapan sekolah
Akomodasi
Transportasi
Konsumsi
Kesehatan
Karyawisata
Uang saku
Kursus
Iuran sekolah
Foregone earning
Dari biaya-biaya tersebut, sangatlah tidak mungkin jika biaya harus dibebankan pada orangtua, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin. Keadaan ini tampak sekali masih banyak anak yang putus sekolah, pengangguran dan sebagainya karena hanya alasan tanpa biaya.
Biaya merupakan faktor penting dalam pendidikan. Namun memenuhi hajat hidup dalam hal ini kebutuhan pokok lebih penting. Hal ini yang menyebabkan banyak orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya. Banyak sekali anak usia sekolah yang harus membantu orangtuanya mencari nafkah.
Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan anak-anak usia sekolah agar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang dapat menghambat proses pendidikan. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 11 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianyadana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun
Kalau kita kaji isi dari pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas tahun 2003, banyak makna yang terkandung didalamnya, diantaranya :
Dana untuk pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah
Anak usia sekolah yaitu usia tujuh sampai lima belas tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa dikenakan biaya.
Anak yang berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya ini tidak memandang dari golongan miskin atau kaya. Mereka semua merupakan tanggung jawab pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar