Jumat, 20 Maret 2015

PENDIDIKAN GRATIS 2


anak miskin tidak bersekolah.  Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks,
biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, dll.
Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Said Hamid
Hasan mengatakan, pengertian sekolah atau pendidikan gratis yang selama ini diklaim
pemerintah harus diganti. Pasalnya, pengertian tersebut bisa menyesatkan dan
membohongi publik, karena kenyataannya di lapangan, masyarakat masih dikenakan
sejumlah uang pungutan. "Pemerintah jangan bermain-main dengan istilah pendidikan
gratis. Kalau memang belum mampu menggratiskan pendidikan untuk semua kalangan,
istilah pendidikan gratis yang selama ini diklaim pemerintah, harus segera diganti,"
tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9).
Dikatakan, pengertian pendidikan gratis antara pemerintah dan masyarakat
harus sama. Selama ini, katanya, ada pemahaman yang berbeda antara pemerintah
dan masyarakat mengenai pendidikan gratis. Masyarakat, katanya, tidak bisa
disalahkan, karena mempertanyakan atau menuntut kebijakan tersebut. Sebab, definisi
pendidikan gratis yang digembar-gemborkan pemerintah apabila mengacu pada kamus
besar bahasa Indonesia adalah pendidikan yang tidak dipungut biaya apa pun. Karena
itu, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang sejauh mana pendidikan dianggap
gratis dan menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sehingga tidak terjadi
kerancuan seperti sekarang ini.
"Jika pemerintah memang belum mampu memberikan pendidikan gratis
sepenuhnya kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah jujur dan tidak usah malu.
Jangan malah membuat istilah-istilah gratis yang malah menyesatkan," ujarnya Dia
menjelaskan, UU 20/3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya
telah mengamanatkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, mereka digratiskan
atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.
Pemerintah pun juga harus menyediakan beasiswa bagi masyarakat miskin, namun
memiliki kemampuan intelektual yang baik untuk belajar di perguruan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar