Jumat, 20 Maret 2015
PENDIDIKAN GRATIS 9
pungutan harus selesai,” ujarnya. Lantas mengapa pembebasan pungutan tidak
dilakukan pada tahun ini" Mendiknas menegaskan bahwa jika sampai saat ini ada
pungutan maka hal itu masih wajar. Sebab, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
hanya mampu mencukupi 70 persen dari seluruh pembiayaan pendidikan. “Masih ada
pungutan, karena faktanya memang begitu. BOS hanya mampu meng-cover 70 persen
dari kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk
menyalurkan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi sisanya sesuai dengan surat
edaran dari pusat,” tegasnya. Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus
menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama
untuk jenjang pendidikan dasar. Dikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus
karena sudah merupakan amanah undang-undang. “BOSDA tidak boleh dihapus
karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari
APBD untuk pendidikan. Jika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah
melanggar undang-undang,” imbuhnya. Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS
yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Untuk jenjang SD yang terletak di kota, masingmasing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan
untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per
tahun. Adapun untuk jenjang SMP yang terletak di kota, setiap siswa mendapat Rp 710
ribu per tahun. Dan untuk SMP di kabupaten, mendapat Rp 570 ribu per siswa per
tahun. “Dana BOS yang disalurkan pemerintah untuk jenjang SD hanya mampu
mengcover 68,4 persen, dan BOS untuk jenjang SMP hanya mengcover 80,3 persen
dari total kebutuhan oeprasional,” sebut Nuh. (jpnn
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar