Jumat, 20 Maret 2015
PENDIDIKAN GRATIS ATAU BEBAS PUNGUTAN DAN PERMASALAHANNYA Oleh: Saparuddin Widyaiswara Madya LPMP Sulawesi Selatan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan diselenggarakan dengan sistem terbuka
melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. (UU Sistem Pendidikan Nasional
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 2). Setiap warga negara Indonesia
berhak mendapat pendidikan, bahkan warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan setiap warga negara yang
berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar serta orangtua dari anak usia
wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. (UUD 1945
Pasal 31 Ayat 2, UU Sisdiknas Pasal 6 Ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 34)
Sementara pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; namun khusus untuk pendidikan
dasar Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayainya serta pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, UU Sisdiknas
Pasal 11 Ayat 2, Pasal 34 Ayat 2, dan Pasal 46 Ayat 1). Artinya, pendidikan dasar itu
gratis bagi semua warga negara Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar